Prioritaskan Pelayanan, Bapas Sampit Menerima Klien Wajib Lapor

07-02-2025 - Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TENGAH



Sampit – Petugas PTSP Bapas Sampit melakukan pelayanan penerimaan wajib lapor di meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Jumat (07/01/2025). 


Bapas Sampit memberikan pelayanan prima kepada klien pemasyarakatan serta penjamin setiap hari Senin sampai Jumat pada pukul 07.30 - 16.00 WIB.


Terdapat jenis layanan Bapas Sampit, antara lain penelitian kemasyarakatan, bimbingan kemandirian, asesmen, pencabutan PB, izin luar kota, izin luar negeri, pendampingan anak, dan konseling. 


Humas Bapas Sampit


#kemenimipas

#Ditjenpas

#pemasyarakatan

#guardandguide

#DitjenpasKalteng

#IPutuMurdiana

#infoimipas

Bagikan berita melalui