SENGKETA HARTA BERSAMA ITU AKHIRNYA BERHASIL DENGAN PERDAMAIAN MESKIPUN PADA TAHAP EKSEKUSI

08-11-2021 - PENGADILAN AGAMA MUNGKID — PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG

Setelah melalui proses persidangan yang panjang, akhirnya sengketa harta bersama dengan register perkara gugatan nomor 1995/Pdt.G/2020/PA.Mkd., dengan jumlah 20 (dua puluh) obyek sengketa yang terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak itu berakhir dengan perdamaian antara kedua belah pihak meskipun pada tahap eksekusi. 

          Permohonan eksekusi dengan register nomor 3/Pdt.Eks/2021/PA.Mkd. atas putusan Tingkat Pertama Nomor 1995/Pdt.G/2020/PA.Mkd. yang diputus pada hari Kamis, 26 Agustus 202 oleh Majelis Hakim Drs. Ali Irfan, S.H., M.H. sebagai Ketua, Hj. Anis Nasim Mahiroh, S.HI., M.H. dan Ana Efandari Sulistyowati, S.HI., M.H. masing-masing sebagai hakim anggota dengan dibantu Puji Astuti, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti itu diajukan oleh kuasa hukum Penggugat, Dadang Danie P., S.H., Advokat pada Kantor Advokat “Dani Purnama & Associates” yang beralamat di wilayah Kabupaten Sleman atas dasar alasan bahwa pihak Tergugat tidak mengajukan upaya hukum sehingga dianggap menerima putusan, namun sudah beberapa kali dilakukan mediasi belum juga membuahkan hasil dalam pembagian harta bersama Penggugat dan Tergugat.

 Atas permohonan eksekusi tersebut kemudian Ketua Pengadilan Agama Mungkid menindaklanjuti dengan melakukan aanmaning (peringatan) tanggal 30 September 2021 dengan memanggil Termohon eksekusi (Tergugat) untuk menghadiri sidang insidentil. Selanjutnya pada hari Kamis, 7 Oktober 2021 dilakukan sidang insidentil di ruang sidang utama oleh Ketua Pengadilan Agama Mungkid, Ahmad Jamil, S.Ag., M.H. dengan didampingi Panitera, Sultan Hakim, S.Ag., M.H.

       Sidang aanmaning dihadiri oleh Tergugat yang didampingi Kuasanya, Sigit Priyono, S.H., Advokat pada kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Magelang dan dihadiri pula oleh Penggugat yang didampingi kuasanya, Dadang Danie P., S.H. Dan sesuai permohonan kedua belah pihak agar pengadilan melakukan mediasi dalam sidang aanmaning tersebut, maka Ketua bersama Panitera Pengadilan Agama Mungkid berusaha maksimal untuk mendamaikan kedua belah pihak dengan dibantu oleh kuasa hukum masing-masing.

         Setelah menghabiskan waktu kurang lebih 3 (tiga) jam akhirnya sengketa harta bersama tersebut bisa selesai dengan perdamaian meskipun pada tahap eksekusi. Sebab menurut catatan court-calendar persidangan, perkara a quo sudah melalui tahapan mediasi wajib dan mediasi sukarela oleh salah satu anggota majelis hakim, Ana Efandari Sulistyowati, S.HI., M.H. sesuai ketentuan Pasal 33 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yang nyaris berhasil, akan tetapi karena sesuatu hal atau sikap alot dari kedua belah pihak akhirnya mediasi sukarela pun gagal membuahkan hasil.

         Begitu pula setiap sidang descente (pemeriksaan setempat) sebanyak 5 (lima) kali, Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Mungkid yang mendampingi sidang selalu membujuk dan meyakinkan kedua belah pihak untuk berdamai sebagai jalan terbaik untuk menyelesaikan sengketa karena kedua belah pihak mempunyai anak-anak yang komunikasi dengan ayahnya (Penggugat) kurang baik disebabkan adanya gugatan tersebut. 

        Meskipun upaya majelis maupun Panitera yang berusaha keras untuk mendamaikan kedua belah pihak tidak berhasil selama proses persidangan sampai perkara diputus, kedua belah pihak tetap menaruh trust dalam kesimpulannya bahwa pengadilan dapat menyelesaikan sengketa mereka dengan adil. Dan akhirnya perkara dengan 20  (dua puluh) obyek sengketa dan yang ditetapkan sebagai harta bersama sebanyak 14 (empat belas) obyek sengketa tersebut, alhamdulillah kedua belah pihak dapat menerima putusan majelis hakim dengan tanpa menempuh upaya hukum sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dan kedua belah pihak dapat mencapai perdamaian dalam tahap eksekusi.

          Pada hari yang sama mediator Hakim bersertifikat, Muhammad Taufiq Rahmani, S.Ag. telah berhasil pula mendamaikan kedua belah pihak dalam perkara sengketa cerai gugat dengan register  nomor 1565/Pdt.G/2021/PA.Mkd. sehingga kedua belah pihak rukun kembali sebagai suami istri dan perkara dicoret dari register perkara. 

         Admin mengucapkan selamat kepada semua aparatur Pengadilan Agama Mungkid yang telah berhasil membantu pihak-pihak berperkara menemukan putusan yang adil melalui perdamaian. Keep spirit and do your best. Kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas [Irf].


Bagikan berita melalui