Teluk Kuantan , 7 Pebruari 2025 – Dalam rangka meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi kumpulkan seluruh pegawai dan staf dalam apel sore yang berlangsung di halaman kantor pada hari ini Jum’at 7 Pebruari 2025.
Apel sore ini menjadi momentum bagi Kepala Dinas “Mahviyen Trikon Putra, SE” untuk memberikan arahan serta pembinaan terkait peningkatan profesionalisme, pelayanan publik, dan etos kerja di lingkungan Dukcapil. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya kedisiplinan, integritas, serta komitmen dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang prima kepada masyarakat.
“Kita sebagai pelayan masyarakat harus terus meningkatkan kualitas kerja dan menjaga integritas. Disiplin dan tanggung jawab adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan terbaik,” ujar Mahviyen dalam sambutannya.
Selain itu, dalam apel sore tersebut, juga disampaikan evaluasi kinerja pegawai terkait dengan pelayanan selama ini terpantau adanya pekerjaan ataupun kegiatan tidak berjalan sesuai SOP, dan masih dijumpai pegawai/staf berjalan sendiri tanpa melalui prosedur berjenjang dari bawah ke atas, maka dengan ini saya tegaskan mulai senin depan setiap jenis pelayanan harus dilaksanakan sesuai Prosedur dan setiap tamu yang membutuhkan layanan adminduk harus tercatat dan teregister untuk memudahkan evaluasi dan pengawasan terhadap pelayanan, Mahviyen menegaskan.
Dengan adanya apel sore ini, diharapkan seluruh pegawai dan staf Dukcapil semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara teratur sesuai SOP yang telah ditetapkan bersama, sehingga tidak menimbukkan masalah baru di baik terhadap kita sebagai pelayan maupun Masyarakat sebagai pengguna layanan.
(YRZ:Dukcapil Kuansing)Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020