Terima Tahanan Baru, Pemeriksaan Kesehatan Wajib Dilakukan

07-02-2025 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI UTARA

Tahuna, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna menerima 1 (satu) tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Kamis (6/02). Sebagai bagian dari prosedur, tahanan tersebut langsung menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis Lapas Tahuna guna memastikan kondisi kesehatan mereka.

Pemeriksaan yang dilakukan meliputi riwayat kesehatan, penyakit bawaan, serta tanda-tanda vital seperti tekanan darah, suhu tubuh, dan detak jantung. Selain itu, tahanan juga menjalani skrining kesehatan guna mendeteksi kemungkinan adanya penyakit menular atau kondisi medis lainnya yang memerlukan perhatian khusus.

Kepala Lapas Tahuna, Iskandar Djamil, menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan merupakan bagian dari standar operasional yang harus dilakukan untuk memastikan kesejahteraan para tahanan selama menjalani masa pidana.

"Pemeriksaan kesehatan bagi tahanan baru adalah kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan standar pelayanan di Lapas Tahuna. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan layanan kesehatan yang optimal serta memastikan bahwa kondisi kesehatan tahanan tetap terjaga selama berada di dalam Lapas," ujar Iskandar Djamil.

Dengan adanya pemeriksaan kesehatan ini, diharapkan kondisi tahanan yang berada di Lapas Tahuna dapat menjalani masa tahanan dengan kondisi fisik yang terpantau dan mendapatkan penanganan medis yang sesuai jika diperlukan.

Bagikan berita melalui