Tahuna INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna kembali membebaskan 1 (satu) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah menyelesaikan masa pidananya (Bebas Murni). Kamis (6/02). Warga Binaan tersebut dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana penjara selama 15 hari, sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor: 66/Pid.B/2024/PN.Thn tanggal 14 Januari 2025.
Bebas murni merupakan bentuk pembebasan narapidana yang terjadi setelah mereka menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tanpa adanya program pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, atau remisi tambahan. Dengan kata lain, seorang narapidana yang bebas murni telah menyelesaikan seluruh masa pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan tanpa adanya pengurangan masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Iskandar Djamil, menyampaikan bahwa pembebasan ini merupakan bentuk komitmen Lapas Tahuna dalam menjalankan sistem Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami memastikan bahwa setiap Warga Binaan yang telah menyelesaikan masa pidananya akan dibebaskan sesuai prosedur yang berlaku. Kami juga berharap Warga Binaan yang bersangkutan dapat kembali ke masyarakat dengan baik serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," ujarnya.
Dengan pembebasan ini, Lapas Tahuna terus berupaya menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional serta memastikan bahwa hak-hak Warga Binaan tetap terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020