Tahuna, INFO_PAS - Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna melaksanakan penggeledahan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Kamis (30/01). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Tahuna, Iskandar Djamil, dan melibatkan petugas keamanan.
Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir keberadaan barang-barang terlarang dan berbahaya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, serta sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.08.05-126 Tanggal 24 Januari 2025.
Penggeledahan kali ini berfokus pada dua kamar hunian Warga Binaan. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang tajam yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian Warga Binaan. Namun, tidak ditemukan benda terlarang berupa handphone maupun narkoba.
Seluruh barang bukti hasil penggeledahan telah didata dalam inventaris, serta dibuat berita acara penggeledahan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi dalam pelaksanaan kegiatan.
Kepala Lapas Tahuna, Iskandar Djamil, menyampaikan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah tegas Lapas Tahuna dalam menjaga keamanan dan memastikan tidak ada barang terlarang yang dapat membahayakan beredar di dalam Lapas.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan di dalam Lapas. Penggeledahan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan Lapas Tahuna tetap dalam kondisi aman dan kondusif. Kami tidak akan mentolerir keberadaan barang-barang terlarang yang dapat mengganggu ketertiban di dalam lingkungan Lapas Tahuna," tegasnya.
Dengan adanya penggeledahan ini, diharapkan Lapas Tahuna tetap menjadi tempat pembinaan yang aman dan tertib bagi seluruh Warga Binaan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020