Denpasar, Info-PAS, Rupbasan Kelas I Denpasar mengikuti kegiatan penguatan kehumasan terkait etika penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemasyarakatan yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis, 6 Februari 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat kapasitas ASN Pemasyarakatan dalam menjaga citra dan profesionalisme di era digital.
Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Indonesia. Peserta mendapat wawasan penting mengenai bagaimana etika penggunaan media sosial dapat mendukung tugas dan tanggung jawab mereka sebagai ASN di lingkungan Pemasyarakatan.
Hadir sebagai pembicara utama dalam kegiatan ini adalah para pejabat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yaitu Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Direktur Pengamanan dan Intelijen Pemasyarakatan, serta Direktur Kepatuhan Internal Pemasyarakatan. Dalam pemaparan materi, para pembicara menekankan pentingnya memahami dan mematuhi kode etik bagi petugas pemasyarakatan dalam berinteraksi di media sosial, guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa citra institusi tetap terjaga dengan baik.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Rupbasan Kelas I Denpasar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kehumasan dan profesionalisme ASN Pemasyarakatan, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan responsif dalam pelayanan publik.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020