Pada hari Kamis tanggal 06 Pebruari 2025 pukul 13.30. Wita sampai dengan 16.00 Wita, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Firman,S.H melaksanakan pendampingan Pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ABH atas nama A P dalam perkara Penganiyayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP di Polsek Simpang Empat Kabupaten Banjar. Selain melakukan pendampingan, PK juga melakukan Penelitian Kemasyarakatan ( Litmas ) dalam perkara tersebut.
Kegiatan pendampingan berjalan lancar dan tertib. PK kemudian melaporkan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin untuk menjadi atensi pimpinan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020