Petugas Imigrasi Pos Lintas Batas Krayan Periksa PMI Non-Prosedural yang Kembali dari Malaysia

07-02-2025 - Kantor Imigrasi Nunukan — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI KALIMANTAN TIMUR

Nunukan – (07/02/2025) Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Tradisional (PLBT) Krayan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural (PMI-NP) yang kembali dari Lawas, Malaysia, pada Jumat (07/02/2024). PMI-NP tersebut bernama S (35), warga Indramayu, Jawa Barat, yang tiba di Indonesia melalui perlintasan Ba'kelalan, Malaysia – Long Midang, Indonesia, dengan menumpang kendaraan warga yang masuk ke wilayah Indonesia.

S awalnya diperiksa oleh Petugas Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) di Pos Gabungan Bersama (Gabma) Long Midang sebelum diarahkan ke PLBT Krayan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas imigrasi. Dalam pemeriksaan tersebut, dilakukan wawancara mendalam untuk mengetahui kronologi kepulangan dan kondisi S selama berada di Malaysia.

Hasil wawancara mengungkap bahwa S masuk ke Malaysia pada September 2024 melalui Entikong, Kalimantan Barat, dengan paspor yang dibuat di Kantor Imigrasi Cirebon. Namun, paspor tersebut ditahan oleh majikannya di Malaysia. Ia mengaku membayar sejumlah uang kepada seseorang bernama Wawan untuk biaya pembuatan dokumen perjalanan, tiket pesawat, serta perjalanan hingga tiba di Lawas, Malaysia. Selama bekerja di Malaysia, ia sempat bekerja di tiga tempat berbeda, termasuk sebagai kuli sawit di Sundar selama empat bulan dan kuli bangunan di Lawas dengan upah 60 ringgit Malaysia per hari.

Merasa penghasilannya tidak mencukupi, Supriyatna memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya di Indramayu. Saat ini, ia tidak berniat kembali ke Malaysia. Untuk sementara, ia menginap di Long Bawan sembari mengurus tiket perjalanan menuju Tarakan, sebelum melanjutkan perjalanan pulang ke Indramayu dengan biaya sendiri.

Proses pemeriksaan yang dilakukan petugas imigrasi berjalan dengan lancar. Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran bagi warga negara Indonesia untuk melalui jalur resmi saat bekerja di luar negeri guna menghindari risiko kehilangan dokumen serta permasalahan hukum di negara tujuan.


Bagikan berita melalui