Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Perempuan Gelar Sidang TPP

07-02-2025 - LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS III MAMUJU — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI BARAT

Bertempat di Ruang Teknis Lapas Perempuan Kelas III Mamuju, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menggelar sidang. Sidang TPP adalah sidang penentuan Usulan Remisi, Usulan Integrasi serta Usulan Program Pembinaan, apakah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) layak diusulkan atau tidak, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan baik secara administratif maupun substantif.  

Adapun agenda sidang kali ini membahas tentang usulan Integrasi dan program pembinaan. Lima orang warga binaan yang ikut sidang TPP diusulkan Pembebasan Bersyarat (PB), dan enam orang tahanan pendamping tamping). 

 Kepala Subseksi Admisi Orientasi, Riknasanti mengatakan jika warga binaan yang diusulkan integrasi pada sidang TPP harus memenuhi persyaratan administratif dan subtantif. “Syarat substantif salah satunya mereka harus berkelakuan baik, tidak melanggar hal-hal atau aturan yang sudah diterapkan di lapas,” Ujarnya. 

 Kepala Lapas Perempuan Mamuju, Marwati mengimbau kepada warga binaan yang ikut TPP agar tidak melakukan pelanggaran dan berharap kepada warga binaan agar bisa memanfaatkan waktunya selama berada di dalam Lapas untuk melakukan hal positif.

Bagikan berita melalui