Bertempat di Ruang Teknis Lapas Perempuan Kelas III Mamuju, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menggelar sidang. Sidang TPP adalah sidang penentuan Usulan Remisi, Usulan Integrasi serta Usulan Program Pembinaan, apakah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) layak diusulkan atau tidak, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan baik secara administratif maupun substantif.
Adapun agenda sidang kali ini membahas tentang usulan Integrasi dan program pembinaan. Lima orang warga binaan yang ikut sidang TPP diusulkan Pembebasan Bersyarat (PB), dan enam orang tahanan pendamping tamping).
Kepala Subseksi Admisi Orientasi, Riknasanti mengatakan jika warga binaan yang diusulkan integrasi pada sidang TPP harus memenuhi persyaratan administratif dan subtantif. “Syarat substantif salah satunya mereka harus berkelakuan baik, tidak melanggar hal-hal atau aturan yang sudah diterapkan di lapas,” Ujarnya.
Kepala Lapas Perempuan Mamuju, Marwati mengimbau kepada warga binaan yang ikut TPP agar tidak melakukan pelanggaran dan berharap kepada warga binaan agar bisa memanfaatkan waktunya selama berada di dalam Lapas untuk melakukan hal positif.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020