Lapas Perempuan Palu Ikuti Penguatan Kehumasan, Bahas Etika Media Sosial ASN

07-02-2025 - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI TENGAH

Sigi – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan keterampilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemasyarakatan dalam menggunakan media sosial secara bijak dan profesional, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu mengikuti kegiatan Penguatan Kehumasan yang diselenggarakan oleh Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Kamis (07/02). Kegiatan ini dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, serta seluruh Petugas Pemasyarakatan.

Penguatan Kehumasan ini dibuka oleh Direktur Kepatuhan Internal (Dirpatnal), Lilik Sujandi, yang menegaskan pentingnya peran ASN dalam menjaga citra instansi di ruang digital. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa ASN Pemasyarakatan harus memahami bahwa setiap aktivitas mereka di media sosial berpotensi mencerminkan citra institusi. "ASN Pemasyarakatan harus tetap menjaga etika, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan bijak dalam berinteraksi secara digital," ujarnya.

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Gun Gun Gunawan. Dalam paparannya, beliau menjelaskan tentang batasan dan tanggung jawab ASN dalam bermedia sosial, termasuk kewajiban menjaga kerahasiaan informasi negara, menghindari penyebaran hoaks, serta tetap berpegang pada kode etik ASN.

Selanjutnya, Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Maulidi Hilal, menekankan pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial serta kewajiban petugas pemasyarakatan dalam menjaga nama baik institusi. Media sosial yang dikelola oleh ASN harus menjadi sarana yang positif dalam menyampaikan informasi, membangun citra baik, serta memperkuat komunikasi dengan masyarakat. "Gunakan media sosial dengan bijak, jadilah contoh yang baik bagi masyarakat, dan selalu perhatikan dampak dari setiap unggahan yang dibuat," tambahnya.

Selain penyampaian materi, acara ini juga mencakup sesi diskusi interaktif yang membahas berbagai kasus serta tantangan yang sering dihadapi dalam penggunaan media sosial oleh ASN. Para peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman dalam mengelola media sosial secara profesional dan sesuai dengan kode etik yang berlaku.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Lapas Perempuan Palu dalam memperkuat pemahaman mengenai tata cara penggunaan media sosial yang benar serta meningkatkan kesadaran ASN dalam menjaga citra positif pemasyarakatan. Dengan adanya penguatan kehumasan ini, diharapkan seluruh ASN Pemasyarakatan semakin bijak dalam memanfaatkan media sosial untuk kepentingan institusi dan pelayanan publik yang lebih baik.

Kepala Lapas Perempuan Palu, Udur Martionna, menyambut baik kegiatan ini dan menegaskan pentingnya penerapan etika bermedia sosial di lingkungan Lapas. "Kami akan terus mengedukasi petugas tentang pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial serta memastikan bahwa setiap unggahan yang dilakukan tidak melanggar kode etik ASN. Kedepannya, kami juga akan mengadakan pelatihan internal secara berkala guna meningkatkan pemahaman petugas dalam bidang kehumasan digital," ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, juga memberikan tanggapannya terkait kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa pemahaman tentang etika bermedia sosial sangat penting bagi ASN Pemasyarakatan agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat mencoreng citra institusi. "ASN harus menjadi teladan dalam bermedia sosial. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh petugas agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam setiap unggahan yang dilakukan," ujar Bagus Kurniawan.


Bagikan berita melalui