Tangerang -
Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan serta dalam
rangka menghadapi dinamika penggunaan media sosial (medsos) pada ASN
Jajaran Rupbasan Kelas I Jakarta Barat ikuti giat Penguatan
Kehumasan
terkait Etika Penggunaan Media Sosial bagi ASN Pemasyarakatan secara
virtual yang diselenggarakan dari Direktorat Teknologi Informasi dan
Kerja Sama Pemasyarakatan – Humas Pemasyarakatan (TEKFORMA) diikuti dari
Ruang Aula Saharjo Rupbasan Kelas I Jakarta Barat pada hari kamis
(06/02).
HumasRupbasanJakartaBarat
Kegiatan dilaksanakan pada Pukul : 13.00 WIB s.d. selesai, adapun narasumber dalam kegiatan ini meliputi: Direktur TEKFORMA, Direktur PAMINTEL Direktur PATNAL. Dalam paparannya, Lilik Sujandi menekankan pentingnya perbaikan melalui pembenahan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan tugas. Ia juga mengingatkan bahwa media sosial merupakan kebutuhan yang memiliki risiko jika tidak digunakan dengan bijak. "setiap ASN Pemasyarakatan diharapkan dapat memanfaatkan media sosial secara profesional untuk membangun citra positif pemasyarakatan". ungkapnya.
HumasRupbasanJakartaBarat
Dalam kegiatan tersebut, pimpinan Sesditjen Pemasyarakatan, Gun-Gun Gunawan memberikan arahan agar segala hal yang berkaitan dengan kegiatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dishare kepada masyarakat melalui media sosial, tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengetahui kinerja dan capaian UPT Pemasyarakatan. "ASN harus aktif dalam menyebarkan informasi terkait publikasi positif dalam pemasyarakatan yang membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan", tegasnya.
HumasRupbasanJakartaBarat
Pimpinan juga menekankan pentingnya berhati-hati dalam bernarasi di media sosial, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau konflik. tim humas harus memahami aturan dan prinsip yang mengatur interaksi mereka di dunia digital. Penggunaan media sosial yang tidak terarah dapat berdampak negatif terhadap citra institusi serta mengurangi kapabilitas sebagai pelayan publik. Oleh karena itu, penguatan kehumasan dalam etika bermedia sosial menjadi langkah strategis guna memastikan ASN Pemasyarakatan tetap menjaga profesionalisme dan integritas.
HumasRupbasanJakartaBarat
Kegiatan ini akan menjadi momen penting bagi ASN Pemasyarakatan dalam memahami batasan serta tanggung jawab mereka dalam bermedia sosial, sehingga dapat berkontribusi positif bagi institusi dan masyarakat luas. Dengan demikian, diharapkan ASN Pemasyarakatan dapat menggunakan media sosial secara efektif dan etis untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja UPT Pemasyarakatan.
HumasRupbasanJakartaBarat
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, jajaran ASN Rupbasan Kelas I Jakarta Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan etika dan aturan yang berlaku.
#kemenimipas
#guardandguide
#infoimipas
#ditjenpas
#kanwilditjenimipasdkj
#rupbasanjakartabarat
#kehumasan
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020