Petakan Potensi Produk Unggulan, Kemenkum Lampung Bersinergi Dengan Disperindag Provinsi Lampung

06-02-2025 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM LAMPUNG — Sekretariat Jenderal

<meta charset="utf-8" />

LAMPUNG_INFO - Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Kunjungan ini bertujuan untuk membahas capaian target kinerja serta pemetaan potensi produk unggulan daerah yang dapat diajukan untuk pendaftaran merek melalui kegiatan diseminasi di wilayah. Kamis, (06/02/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan KI Yanvaldi Yanuar beserta jajaran diterima langsung oleh Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Lampung. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Lampung dan Disperindag dalam mendorong perlindungan hukum terhadap produk-produk unggulan daerah melalui pendaftaran merek.

Yanvaldi Yanuar menyampaikan bahwa salah satu target yang ingin dicapai adalah mendorong setidaknya tiga permohonan pendaftaran merek untuk produk unggulan daerah. Target ini sejalan dengan program pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha lokal agar dapat meningkatkan daya saing produk mereka di pasar nasional maupun internasional.

Selain itu, koordinasi ini juga membahas strategi pemetaan potensi produk unggulan di Lampung yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan layak untuk diajukan sebagai merek terdaftar. Dengan adanya pemetaan yang komprehensif, diharapkan lebih banyak pelaku usaha yang terdorong untuk mengurus perlindungan kekayaan intelektual terhadap produk mereka.

Dalam kesempatan tersebut, Yanvaldi juga menekankan pentingnya peran Disperindag dalam mendukung sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha mengenai manfaat pendaftaran merek. Dengan kolaborasi antara instansi terkait, proses pengajuan merek diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha di daerah.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Lampung menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk bekerja sama dalam pelaksanaan kegiatan diseminasi pendaftaran merek. Dukungan dari Disperindag diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi dan pengajuan merek produk unggulan daerah.

Melalui koordinasi ini, diharapkan semakin banyak produk unggulan daerah yang memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran merek. Langkah ini tidak hanya melindungi hak kekayaan intelektual para pelaku usaha tetapi juga memperkuat branding produk Lampung di tingkat nasional dan global.

(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)


Bagikan berita melalui