Baubau - Dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden guna menciptakan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang bebas dari peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil DirjenPAS) Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan dan razia, Kamis (06/02).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DirjenPAS Sulawesi Tenggara, didampingi oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil DirjenPAS Sultra, Bapak Nasihul Hakim. bersama Kalapas Baubau yang lama, Bapak I Wayan Putu Sutresna, serta Kalapas Baubau yang baru, Bapak Tubagus M. Chaidir.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa berbagai jenis barang terlarang hasil razia rutin yang dilakukan di dalam Lapas Baubau. Pemusnahan ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan lapas yang bersih dari penyalahgunaan teknologi dan praktik yang bertentangan dengan aturan pemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DirjenPAS Sultra menegaskan pentingnya komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif bagi para warga binaan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh petugas dan warga binaan semakin menyadari pentingnya kepatuhan terhadap aturan serta mendukung program pemerintah dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih baik.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020