Amurang, 6 Februari 2025 – Pengadilan Agama Amurang mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 7, 8, dan 9 Tahun 2026 yang bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Amurang pada pukul 09:00 WITA. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Amurang, Bapak Teddy Lahati, dihadiri oleh seluruh hakim, panitera, serta aparatur pengadilan.
Sosialisasi ini memiliki fokus yang cukup signifikan terkait dengan kedisiplinan dalam menjalankan tugas dan kewajiban di lingkungan Pengadilan Agama. Dalam sambutannya, Bapak Teddy Lahati menekankan bahwa kedisiplinan dalam melaksanakan setiap peraturan, termasuk yang termuat dalam PERMA No. 7, 8, dan 9 Tahun 2026, sangat penting untuk menunjang kelancaran dan keadilan dalam proses peradilan agama.
"Kedisiplinan adalah hal yang tidak bisa dipisahkan dari pelaksanaan tugas kita. Setiap langkah dalam proses persidangan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan ketepatan waktu, karena ini berhubungan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan agama. Sosialisasi ini diharapkan dapat mengingatkan kita semua untuk menjaga dan meningkatkan kedisiplinan dalam setiap tahapan," ujar Bapak Teddy Lahati.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020