Ganggu Ketertiban Umum, Kantor Imigrasi Yogyakarta Deportasi Seorang WN China

06-02-2025 - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM D.I.YOGYAKARTA

SLEMAN-Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melaksanakan pendeportasian terhadap seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial MX pada Rabu, (05/02/2025).

Kegiatan ini dimulai pada pukul 05.30 WIB, ketika Tim Intelijen dan Penindakan berangkat dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menuju Yogyakarta International Airport (YIA). Tim tiba di YIA pada pukul 07.00 WIB, dan melanjutkan perjalanan menuju Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air. Mereka tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 09.10 WIB.

Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, tim bergerak menuju Terminal 3 Keberangkatan untuk mendampingi MX dalam proses check-in dan penyelesaian administrasi deportasi di Kantor Riksa III Imigrasi Soekarno Hatta. Proses tersebut berjalan lancar dan pada pukul 13.35 WIB, MX telah boarding dan siap terbang kembali ke Xiamen, Tiongkok, sebelum melanjutkan penerbangan domestik ke Wuhan.

Proses pendeportasian MX selesai pada pukul 14.00 WIB ditandatangani dengan lepas landasnya pesawat yang ditumpangi MX untuk keluar wilayah Indonesia.

MX sendiri sebelumnya diketahui mengganggu ketertiban umum di sekitar villa kawasan wisata Objek Wisata Watu Paris, Gunungkidul dengan tindakan mencopot pakaian, merusak meja, dan bahkan merusak jendela. Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Polsek Purwosari bergerak ke villa tempat MX menginap dan membawanya ke Kantor Imigrasi Yogyakarta pada Kamis (31/01/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, diputuskan bahwa MX dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan masuk ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sebelum dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, kami lakukan langkah pendalaman yang komprehensif terhadap laporan yang kami terima,” kata Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, yang dikonfirmasi, Rabu (05/02).

Tedy menjelaskan, langkah-langkah pendalaman yang dilakukan terkait aduan warga atas WN China itu antara lain, pemeriksaan intensif para pihak, penyusunan berita acara, koordinasi dengan aparat terkait serta Ditjen Imigrasi pusat.

“Sehingga kami memiliki cukup bukti dalam memutuskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum,” jelas Tedy.

Sebagai informasi bahwa segala biaya yang timbul dari pendeportasian WNA dibebankan kepada WNA itu sendiri, jika tidak mampu maka akan dibebankan kepada penjamin atau keluarga maupun perwakilan negara WNA tersebut berasal.

Sama halnya dengan biaya pendeportasian MX ditanggung oleh yang bersangkutan dan tidak dibebankan kepada Pemerintah Indonesia.


Bagikan berita melalui