SLEMAN-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menerima penyerahan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang mengganggu ketertiban umum. Penyerahan tersebut dilaksanakan pada Kamis (30/01/2025) dan dilakukan oleh Tim Polsek Purwosari, Gunungkidul.
WNA tersebut diketahui berinisial MX dan berjenis kelamin laki-laki. Berdasarkan data yang diperoleh, MX tiba di Indonesia pada 23 Januari 2025 melalui penerbangan CZ3037 (China Southern) dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau yang biasa dikenal dengan Visa on Arrival.
Pria asal China tersebut diketahui mengganggu ketertiban umum di sekitar villa kawasan wisata Objek Wisata Watu Paris, Gunungkidul dengan tindakan mencopot pakaian, merusak meja, dan bahkan merusak jendela. Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Polsek Purwosari bergerak ke villa tempat MX menginap dan membawanya ke Kantor Imigrasi Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tim Polsek Purwosari yang dipimpin oleh AKP Boedhi melakukan serah terima WN China tersebut dengan tim Kantor Imigrasi Yogyakarta yang dikomandoi oleh Plt. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Setelah serah terima, Petugas Kantor Imigrasi Yogyakarta berusaha melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan. Namun MX enggan diajak berkomunikasi dengan baik dan bahkan menunjukkan sikap menantang.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, MX langsung ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Yogyakarta sambil dilakukan proses pemeriksaan lebih mendetail.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi mengungkapkan apresiasi atas kerja sama yang baik antara instansi terkait dalam menanggulangi gangguan ketertiban yang melibatkan WNA tersebut.
“Kami Kantor Imigrasi Yogyakarta terus memperkuat pengawasan orang asing yang tinggal dan berkunjung di Daerah Istimewa Yogyakarta melalui program Tim Pengawasan Orang Asing,” ujar Tedy.
Selain itu Tedy mengungkapkan bahwa Kantor Imigrasi Yogyakarta juga memperkuat koordinasi sinergitas antarinstansi, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta membangun kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melaporkan keadaan di lingkungannya apabila ada orang asing yang membahayakan keamanan dan mengganggu ketertiban umum.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020