Komitmen Bersama PTA Yogyakarta dan Ombudsman RI Cegah Maladministrasi dalam Pelayanan Publik.

08-11-2021 - PENGADILAN TINGGI AGAMA YOGYAKARTA — Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama

Yogyakarta - PTA Yogyakarta berinisiatif untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik serta meningkatkan kapasitas dalam penyelesaian pengaduan terkait pelayanan publik dengan menjalin komitmen bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta yang diwujudkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman pada hari Jum'at 29 Oktober 2021 di ruang Sidang Utama PTA Yogyakarta.

Dalam sambutannya Ketua PTA Yogyakarta, Drs. H. Sarif Usman, S.H., M.H. berharap Komitmen Bersama ini dapat mendorong pelayanan masyarakat di wilayah hukum PTA Yogyakarta lebih baik lagi." Mudah-mudahan Ombudsman bisa memberikan saran, sharing ilmu dan pengalaman pelayanan lewat pelatihan dan sebagainya, yang jelas kita sepaham dalam hal menegakkan pelayanan publik yang sebaik-baiknya."

Sementara itu Budhi Masturi, S.H., Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY menyambut positif kerjasama ini "Saya bersyukur bahwa PTA Yogyakarta proaktif untuk melakukan pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik, karena kita lembaga publik memang tidak bisa bekerja sendiri, harus ada kolaborasi untuk saling melengkapi. 

Menurutnya masalah pengaduan yang banyak terjadi pada lembaga pelayanan publik terjadi karena adanya gap antara ekspektasi masyarakat terhadap kemampuan melayani dari lembaga publik. Lebih lanjut Budhi mengatakan komitmen bersama ini nantinya akan mengarah pada upaya memperkecil gap tersebut melalui kolaborasi dalam penyusunan maupun review standar layanan dimana Ombudsman bisa menjadi jembatan antara PTA Yogyakarta dengan masyarakat dan stakeholder yang sudah paham akan penyelenggaraan pelayanan publik. 

Acara penandatanganan komitmen bersama ini disaksikan oleh seluruh Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris PTA Yogyakarta, jajaran pejabat Ombudsman RI Perwakilan DIY dan Ketua Pengadilan Agama se-DIY. Isi dari komitmen bersama yang disepakati selain tentang pencegahan maladministrasi juga ada mengenai penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat, peningkatan kapasitas keahlian pengelolaan pengaduan, dan monitoring evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik di lingkungan Pengadilan Tingg Agama Yogyakarta.

Bagikan berita melalui