Profesionalitas Majelis Hakim Pengadilan Agama Probolinggo pada pelaksanaan pemeriksaan setempat

08-11-2021 - Pengadilan Agama Probolinggo — PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA

Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan diluar gedung atau tempat kedudukan pengadilan, agar hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa Pemeriksaan setempat ini adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim langsung ke lokasi atau tempat harta yang menjadi perkara oleh para pihak. Sering juga disebut pemeriksaan di tempat atau hakim (majelis) itu sendirilah yang pergi ketempat objek harta terperkara dibantu oleh Panitera atau Penitera Pengganti dan dalam hal ini hakim itu dapat melakukan pemeriksaan surat-surat, saksi dan hal-hal lain yang dianggap perlu. misalnya: batas-batas tanah, luasnya, letaknya, keadaannya yang didapat diatas tanah itu. Semua fakta yang didapati oleh hakim (majelis hakim) disaat sidang ditempat dilakukan, langsung menjadi pengetahuan hakim itu sendiri. Menurut Pasal 164 HIR, Pasal 284 R.Bg., atau Pasal 1866 KUHPerdata, ada lima alat bukti dalam lingkup acara perdata. Selain lima alat bukti tersebut, terdapat pula hal lain sebagai pendukung, keterangan ahli (deskundigenbericht) dan pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaattsopneming atau descente) Pemeriksaan Setempat diatur dalam Pasal 153 HIR, 180 RBG, 211 Rv, dan SEMA Nomor 7 Tahun 2001. Pasal 153 HIR, 180 R.B. Pengadilan Agama Probolinggo Melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) atas objek perkara yang sedang disengketakan. Alhamdulillah, kegiatan Pemeriksaan Setempat (descente) yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Para Pihak berperkara tersebut berjalan lancar.

@humasmahkamahagung
@pta_surabaya
@rbkunwas
@ditjen.badilag
@majalahdigital.badilag
#PAProbolinggoHEBAT
#PengadilanAgama
#DitjenBadilag
#MahkamahAgung
#rbkunwas
#menpanrb
#SALAMPRIMA
#ZONAINTEGRITAS
#WilayahBebasKorupsi
#WilayahBirokrasiBersihMelayani

Bagikan berita melalui