Kotabumi, 05 Februari 2025 – Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi membuka layanan kunjungan dan penitipan barang. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB dengan pengawasan ketat dari petugas. Sejak pagi, keluarga warga binaan mulai berdatangan untuk mendaftarkan diri secara bergantian sebelum bertemu dengan kerabat mereka di dalam rutan. Prosedur keamanan diterapkan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap barang bawaan guna memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk. Setelah melewati pemeriksaan, pengunjung diarahkan menuju ruang kunjungan, di mana mereka diberikan penjelasan mengenai aturan yang harus dipatuhi selama pertemuan berlangsung.
Layanan kunjungan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Rutan Kelas IIB Kotabumi dalam memenuhi hak-hak warga binaan, khususnya dalam menjaga hubungan mereka dengan keluarga. Dengan tetap menegakkan aturan serta menjaga ketertiban, kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif. Melalui layanan ini, Rutan Kotabumi berharap dapat terus memberikan pelayanan yang humanis serta mendukung proses pembinaan bagi para warga binaan.
#ditjenpas
#kabarimipaslampung
#imipaslampung
#kanwilditjenpaslampung
#rutankotabumi
@kemenimipas
@kumham.imipas
@ditjenpas
@ditjenpas_lampung
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020