(Bandung, 30 Januari 2019) Bea Cukai Bandung melaksanakan pemusnahan dan penghapusan terhadap 683 bundel arsip. Pemusnahan dan penghapusan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 842/KM.1/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Pemusnahan dan Penghapusan 683 (enam ratus delapan puluh tiga) Bundel Arsip Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung. Arsip yang dimusnahkan dan dihapus merupakan dokumen-dokumen tahun 1998 sampai dengan tahun 2007, terdiri dari 662 bundel dokumen kepabeanan dan 21 bundel selain dokumen kepabeanan.
Pemusnahan dan penghapusan arsip merupakan salah satu cara dalam mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta pengelolaan arsip yang efektif dan efisien. Selain itu, pemusnahan dan penghapusan arsip juga merupakan salah satu cara untuk mengamankan informasi yang terdapat dalam dokumen negara yang sudah habis masa berlakunya untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
#beacukaibandungbisa
#beacukaibandungjuara
#beacukaimakinbaik
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020