SLEMAN- Sebanyak 21 Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, Senin (08/11/2021). Pemindahan ini tidak lain untuk menekan angka over crowded di Lapas Kelas IIB Sleman. Para Warga Binaan Pemasyarakatan yang dipindahkan merupakan narapidana dengan kasus pidanan umum.
Pada saat dilakukan prosesi pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan tentu saja dengan pengawalan yang ketat, dengan dipimping langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Erik Murdiyanto) pemindahan tersebut juga melibatkan Sub Seksi Keamanan dan Ketertiban, staf KPLP beserta regu pengamanan Lapas Sleman.
Lapas Sleman sendiri berkapasitas 225 orang dan sebelum dilakukan pemindahan ini total narapidana di Lapas Sleman berjumlah 261 orang. Selain untuk menekan over crowded, pemindahan ini juga untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban yang ada di Lapas Sleman.
Sebelum dilakukan pemindahan, terlebih dahulu Warga Binaan Pemasyarakatan yang akan dipindahkan dilakukan test swab antigen untuk memenuhi Standar Operasional Prosedur Covid-19. Pemindahan ini juga sekaligus menjadi perdana pengguna transportasi Transpas Lapas Sleman dimana penggunaan transportasi tersebut memudahkan dalam pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan seperti ini.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020