Teluk Kuantan, 5 Pebruari 2025 - Dalam upaya mempercepat transformasi digital layanan administrasi kependudukan, Ibu Bupati Kuantan Singingi, “Yulia Herma Suhardiman” hari ini Rabu 5 Pebruari 2025 secara resmi melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aktivasi ini menjadi langkah nyata dalam mendorong masyarakat untuk segera beralih ke layanan digital yang lebih praktis dan aman.
Kegiatan ini berlangsung di Dinas Dukcapil Kuantan Singingi dan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beserta jajaran. Dalam kesempatan tersebut, Ibu Bupati menekankan pentingnya IKD sebagai solusi modern yang mempermudah akses terhadap berbagai layanan administrasi kependudukan.
"Dengan IKD, masyarakat tidak perlu lagi khawatir kehilangan KTP fisik. Semua data kependudukan bisa diakses langsung dari perangkat mobile, lebih praktis dan efisien," ujar Ibu Bupati.
Beliau juga mengajak seluruh masyarakat Kuantan Singingi untuk segera melakukan aktivasi IKD melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatamn Sipil, Proses aktivasi dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil atau melalui layanan jemput bola yang disediakan.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kuantan Singingi, Mahviyen Trikon Putra, SE, menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD.
"Kami siap membantu warga yang ingin beralih ke IKD. Cukup dengan membawa KTP elektronik dan perangkat smartphone, proses aktivasi bisa dilakukan dengan cepat," jelasnya.
Dengan semakin banyaknya masyarakat yang beralih ke Identitas Kependudukan Digital, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Kuantan Singingi semakin efisien, cepat, dan bebas dari kendala fisik seperti kehilangan atau kerusakan KTP elektronik.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mengunjungi kantor Dinas Dukcapil Kuantan Singingi di Teluk Kuantan atau mengikuti program sosialisasi jemput bola yang terus digalakkan.
Ayo aktivasi IKD sekarang, lebih mudah, cepat, dan aman!
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020