Pelayanan Pengambilan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Blitar
Blitar - Rabu, 05 Februari 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Blitar kembali melayani masyarakat dalam pengambilan barang bukti berupa kendaraan roda 2 sejumlah 1 (satu) unit Motor yang di titipkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Blitar.
Status basan tersebut guna di kembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Negeri Blitar Nomor: 11/Pid.B/2025/PN Blt dan Surat Perintah Pengambilan Barang Bukti oleh Kejari Blitar Nomor B-256/M.5.22.6/BPApa.1/02/2025.
Proses Pengambilan Barang Bukti tersebut Dilayani Melalui Layanan Penitipan Dan Pengambilan Barang Bukti Rupbasan Kelas II Blitar Kanwil Ditjenpas Jatim Dengan Layanan Prima Sepenuh Hati Yang Bersih, Transparan Dan Bebas Pungli Serta Gratifikasi.
( Humas Rupbasan Blitar Kanwil Ditjenpas Jawa Timur )
@kemenimipas
@agusandrianto.id
@ditjenpas
@ditjenpas.jatim
@kadiyono88
@hardi_bayu
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020