Pelayanan Pengambilan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Blitar

05-02-2025 - RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA BLITAR — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA TIMUR

Pelayanan Pengambilan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Blitar

Blitar - Rabu, 05 Februari 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Blitar kembali melayani masyarakat dalam pengambilan barang bukti berupa kendaraan roda 2 sejumlah 1 (satu) unit Motor yang di titipkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Blitar.

Status basan tersebut guna di kembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa  Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Negeri Blitar Nomor: 11/Pid.B/2025/PN Blt dan Surat Perintah Pengambilan Barang Bukti oleh Kejari Blitar Nomor B-256/M.5.22.6/BPApa.1/02/2025.

Proses Pengambilan Barang Bukti tersebut Dilayani Melalui Layanan Penitipan Dan Pengambilan Barang Bukti Rupbasan Kelas II Blitar Kanwil Ditjenpas Jatim Dengan Layanan Prima Sepenuh Hati Yang Bersih, Transparan Dan Bebas Pungli Serta Gratifikasi.

( Humas Rupbasan Blitar Kanwil Ditjenpas Jawa Timur )

@kemenimipas
@agusandrianto.id
@ditjenpas
@ditjenpas.jatim
@kadiyono88
@hardi_bayu

Bagikan berita melalui