Denpasar, INFO-PAS, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung transparansi dan integritas dalam pelaksanaan proses lelang dengan memfasilitasi pemeriksaan Barang Bukti (BB) oleh calon peserta lelang. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang akan dilelang sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memberikan kesempatan kepada para peserta lelang untuk menilai kondisi barang secara langsung.
Pemeriksaan BB dilakukan di Gudang Umum 5 Rupbasan Denpasar, di mana para peserta lelang diberikan kesempatan untuk melihat dan memverifikasi barang yang akan dilelang sebelum mengikuti proses lelang. Kegiatan tersebut didampingi oleh petugas Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel).
Proses pemeriksaan barang bukti ini dilakukan dengan sangat rinci, termasuk kondisi fisik barang, dokumen pendukung, serta kejelasan mengenai status barang tersebut. Peserta lelang didampingi oleh petugas Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel) yang memberikan penjelasan mengenai prosedur serta kondisi setiap barang yang ada. Peserta lelang diberi kesempatan untuk bertanya dan melakukan pengecekan langsung dengan pengawasan ketat agar proses ini berjalan dengan lancar dan adil.
Melalui langkah ini, Rupbasan Denpasar berharap dapat meningkatkan kualitas dan kredibilitas pelaksanaan lelang barang bukti, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pengelolaan barang sitaan yang lebih baik dan transparan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020