Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Boroko telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 26/Pdt.G/2025/PA.Brk. Proses mediasi dipimpin oleh Mediator Hakim YM. Ibu Dewi Atiqah, S.sy. Dalam proses mediasi, mediator memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya serta memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali permasalahan sehingga menghasilkan kesepakatan bersama untuk kepentingan terbaik bagi para pihak.Alhamdulillah, atas nasehat dan upaya yang diberikan oleh Mediator, Penggugat dan Tergugat mengurungkan niatnya untuk bercerai kemudian keduanya berdamai untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka kembali, sebagaimana yang tertuang dalam akta perdamaian.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020