Mediasi berhasil oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Boroko

05-02-2025 - Pengadilan Agama Boroko — PENGADILAN TINGGI AGAMA MANADO


Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Boroko telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 26/Pdt.G/2025/PA.Brk. Proses mediasi dipimpin oleh Mediator Hakim YM. Ibu Dewi Atiqah, S.sy. Dalam proses mediasi, mediator memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya serta memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali permasalahan sehingga menghasilkan kesepakatan bersama untuk kepentingan terbaik bagi para pihak.Alhamdulillah, atas nasehat dan upaya yang diberikan oleh Mediator, Penggugat dan Tergugat mengurungkan niatnya untuk bercerai kemudian keduanya berdamai untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka kembali, sebagaimana yang tertuang dalam akta perdamaian.

Bagikan berita melalui