Terdampak Efisiensi Anggaran 2025, Badiklat Hukum Sulut Ikuti Sosialisasi dari LAN RI

05-02-2025 - Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum Sulawesi Utara — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI UTARA

Bitung – (05/02)  Kepala Balai Diklat Hukum Sulawesi Utara, James Kaihatu, bersama jajarannya menghadiri sosialisasi penyesuaian efisiensi anggaran pada Pelatihan Struktural Kepemimpinan dan Latsar CPNS 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk penyesuaian teknis terhadap kebijakan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2025. Selain itu, sosialisasi ini juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor: S-37/MK.02/2025 yang mengatur efisiensi belanja Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan APBN TA 2025.

Dalam sosialisasi yang  dilakukan melalui aplikasi Zoom Meeting dan dibuka oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Muhammad Taufiq, menghadirkan narasumber Plt. Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN,  Erna Irawati dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) menjelaskan berbagai skenario dan gambaran mengenai pengurangan hari pembelajaran klasikal dalam metode blended learning terbatas. Jika metode tersebut tidak dapat diterapkan, maka pelatihan dapat dilaksanakan melalui metode distance learning, dengan memastikan seluruh peserta memiliki akses penuh terhadap seluruh tahapan pembelajaran secara daring.

Selain itu, dalam sosialisasi ini juga dibahas berbagai aspek teknis lainnya, seperti:

  1. Penentuan penguji disarankan mengoptimalkan pegawai dari lokus penyelenggara pelatihan dan alumni terbaiknya.
  2. Penyesuaian honorarium tenaga pelatihan yang disesuaikan dengan kemampuan dan ketentuan Standar Biaya Masukan (SBM) instansi berwenang.
  3. Pemberian materi mengenai pengelolaan konflik kepentingan.
  4. Pembahasan akreditasi pelatihan berbasis efisiensi.

Selanjutnya, narasumber lainnya dari LAN,  Erfi Muthmainah, menekankan bahwa jumlah jam pelajaran (JP) minimal bagi jabatan fungsional widyaiswara adalah 32 JP. Jam pelajaran ini dapat berasal dari sesi tatap muka, baik secara daring maupun luring.

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana peserta mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan klarifikasi mengenai implementasi kebijakan efisiensi anggaran dalam pelatihan yang akan diselenggarakan di tahun 2025.

 


Bagikan berita melalui