Tangerang -
Salah satu unsur penting dalam suatu laporan keuangan adalah penatausahaan Barang Milik Negara (BMN). Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) kali ini dilakukan dengan menitikberatkan pada pelaksanaan kegiatan Inventarisasi BMN yang dilakukan oleh Plh. Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Musolikhan dan pengelola BMN Rupbasan Kelas I Jakarta Barat pada hari rabu (05/02).
Tujuan kegiatan pelaksanaan inventarisasi BMN sesungguhnya adalah untuk mengetahui jumlah dan nilai BMN pada kondisi dan waktu terkini. Selain itu Laporan Hasil Inventarisasi dan Daftar-Daftar Barang Hasil Inventarisasi yang meliputi: daftar barang baik dan rusak ringan, daftar barang rusak berat, daftar barang tidak diketemukan/hilang, dan daftar barang berlebih akan menjadi pondasi/dasar yang kokoh untuk tidak lanjut dalam pengelolaan BMN.
Dalam sesi Inventarisasi BMN Plh. Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat mengungkapkan bahwa " tindak lanjut dari hasil kegiatan inventarisasi BMN ini sebagai dasar dalam pencatatan BMN, apakah nanti terdapat BMN yang harus ditindaklanjuti dengan pencatatan dikarenakan belum tercatat, apakah terdapat BMN yang harus ditindaklanjuti dengan penghapusan, dan sebagainya" ungkap musolikhan.
Dengan melaksanakan kewajiban inventarisasi BMN menjadi pedoman dasar satker dalam menyusun rencana kegiatan pemantauan dan penertiban BMN yang ada pada penguasaan satker. Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa inventarisasi BMN akan ditetapkan dapat terarah baik dan berorientasi pada seluruh aset, tidak berorientasi pada kebijakan pengelolaan yang sifatnya parsial.
#kemenimipas
#guardandguide
#kanwilimipasdkj
#infoimipas
#rupbasan
#rupbasanjakartabarat
#bmn
#inventarisasi
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020