Pastikan Hak Anak Terpenuh, LPKA Martapura Identifikasi Anak Binaan Berkategori Tidak Mampu

05-02-2025 - Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Martapura — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Martapura, INFO_PAS - Rabu (05/02), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura dibawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan, melalui Seksi Registrasi dan Klasifikasi melaksanakan pendataan anak binaan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Ahmad Hamirun beserta staf, bertempat di Lapangan Dalam LPKA Martapura.

Pendataan diikuti oleh seluruh anak binaan dengan jumlah total 37 orang. Selama kegiatan berlangsung, petugas regu pengawasan turut mendampingi guna memastikan ketertiban dan keamanan. Proses pendataan dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 262/HUK/2022 tentang Kriteria Fakir Miskin, yang menjadi dasar dalam menentukan kondisi sosial dan ekonomi anak binaan.

Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 4 anak binaan yang masuk dalam kategori tidak mampu. Data yang diperoleh selanjutnya akan dilaporkan melalui link Google Form yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia sebagai bagian dari prosedur administrasi.

Pendataan ini menjadi langkah penting dalam memastikan pemenuhan hak dan kesejahteraan anak binaan selama menjalani pembinaan di LPKA Martapura. (Humas LPKA Martapura)

Bagikan berita melalui