EKSEKUSI SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN
04-02-2025 - Pengadilan Negeri Tangerang — Pengadilan Tinggi Banten
Tangerang, Media PN Tangerang
Selasa, 04 Februari 2025
Hallo sobat hukum,
Hari ini admin mau kasih informasi ke kalian bahwa berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 106/PEN.EKS/2021/PN Tng, Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang belum berhasil mengeksekusi Sebidang tanah dan bangunan dengan alas hak Girik C.345 Blok 5 Persil 72 D.II yang terletak di Kampung Lengkong Kiai/Ulama Rt.001, Rw. 001, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang atas nama SAHAL Bin KALAM seluas 5.690 M2. Pelaksanaan eksekusi di tunda karena faktor keamanan yang tidak memunkinkan untuk dilakukan eksekusi pengosongan.
Summum ius summa injuria, summa lex, summa crux. Hukum yang keras dapat melukai, kecuali keadilan yang dapat menolongnya. (he).
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten
#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia
#humasmahkamahagung
Bagikan berita melalui