Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Atambua, Lalu Jumaidi, melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Perawatan, Yosef Siga bersama stafnya melaksanakan skrining Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza) kepada 5 (lima) orang Tahanan baru yang dilaksanakan di ruangan Poliklinik Lapas Atambua, mulai pukul 08.00 WITA pada hari Senin, (03/02).
Lalu jumaidi menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, yang juga senada dengan 21 perintah harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, untuk memberantas peredaran narkoba.
"Kegiatan ini sebagai upaya awal program rehabilitasi sosial era baru Pemasyarakatan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 60 ayat (2) tentang Rehabilitasi Narkotika bagi seluruh Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan. Tujuan utamanya adalah agar Tahanan dan Warga Binaan dapat mengendalikan adiksinya serta hidup dengan sehat secara fisik dan mental sehingga siap untuk menjalani program pembinaan kepribadian dan kemandirian." terang Lalu.
Selanjutnya, Kasubsi Perawatan, Yosef Siga menjelaskan pelaksanaan skrining menggunakan instrumen Wawancara Alcohol, Smoking and Substance Involvement Screening Test (ASSIST V3.1).
"Penggunaan instrumen membutuhkan waktu 10-15 menit untuk mencakup kemungkinan penggunaan zat-zat: tembakau, alkohol, kanabis, kokain, stimulansia- stimulansia jenis amfetamin, sedatif-hipnotik, halusinogen, inhalansia, opioid, dan obat-obatan lainnya sehingga dapat menyaring apakah seseorang memiliki riwayat penggunaan zat, bagaimana risikonya dan apakah ada indikasi ketergantungan zat" terang Yosef.
Josef juga menjelaskan hasil skrining 5 orang Tahanan tersebut, tidak ada resiko Napza, resiko alkohol ringan serta resiko tembako sedang.
Sejalan dengan kegiatan ini, Kasubsi Perawatan bersama stafnya juga melakukan upaya edukasi kepada Tahanan mengenai bahaya narkoba dan pentingnya pola hidup sehat. Dengan langkah ini Tahanan dan Warga Binaan tidak hanya mendapatkan pembinaan, tetapi juga bebas dari ketergantungan Napza, sehingga ketika bebas memiliki kehidupan yang lebih baik.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020