Tanjungpinang, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan hunian. Sebagai tindak lanjut dari instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi, Rutan Tanjungpinang menggelar razia rutin di blok Penyengat pada Selasa (04/02).
Plh. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Tri Wahyu Widodo, memimpin langsung razia yang melibatkan jajaran staf pengamanan serta regu pengamanan. Sasaran dalam kegiatan ini adalah kamar hunian Penyengat 2 dan Penyengat 3.
Razia ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Seluruh barang yang dianggap berbahaya dan melanggar aturan akan langsung disita dan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Tri Wahyu Widodo menyatakan bahwa kegiatan razia rutin ini merupakan bentuk komitmen Rutan Kelas I Tanjungpinang dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
"Kami akan terus melaksanakan razia secara berkala sesuai dengan instruksi pimpinan. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah adanya potensi gangguan keamanan di dalam rutan," ujarnya.
Pelaksanaan razia rutin ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi potensi gangguan keamanan yang dapat menghambat proses pembinaan di dalam Rutan.
Rutan Kelas I Tanjungpinang berkomitmen untuk terus menjalankan instruksi dari Dirjenpas dengan konsisten melaksanakan razia minimal satu kali dalam seminggu. Upaya ini diharapkan dapat semakin meningkatkan disiplin serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman dan tertib.
.
.
.
.
@kemenimipas
@ditjenpas
@kanwilditjenpaskepri
@agusandrianto.id
#KemenimipasRI
#KanwilDitjenPasKepri
#ArisMunandar
#RutanTanjungpinang
#YanPatmos
#HumasRujiba
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020