<meta charset="UTF-8" />
Banjarbaru, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Senin (3/2). Sidang TPP tersebut diikuti sebanyak 100 Warga Binaan.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik dan Kegiatan Kerja, selaku Ketua sidang mengatakan sidang TPP digelar dengan agenda usulan program integrasi sebanyak 39 Warga Binaan, usulan tahanan pendamping (tamping) sebanyak 59 Warga Binaan, dan penjatuhan hukuman disiplin kepada dua Warga Binaan yang melanggar tata tertib di dalam Lapas.
"Sidang TPP kali ini menyidangkan 32 Warga Binaan diusulkan Pembebasan Bersyarat, enam Warga Binaan diusulkan Cuti Bersyarat, satu Warga Binaan diusulkan Cuti Menjelang Bebas. Selain itu, 39 Warga Binaan diusulkan jadi tamping atau pekerja dapur, 17 Warga Binaan diusulkan jadi kader kesehatan, dua Warga Binaan diusulkan tamping kebersihan ruang perawatan, dan satu orang diusulkan jadi tamping kebersihan klinik," jelas Bagus.
Lebih lanjut, Bagus mengatakan sidang TPP merupakan evaluasi yang dilakukan dalam proses pembinaan Warga Binaan. Mendengarkan masukan berbagai pihak dengan objektif dan transparan sehingga didapati hasil yang bisa disepakati bersama.
“Ikuti pembinaan dengan baik, taat aturan dan tata tertib, khususnya mereka yang diusulkan program integrasi, jika melanggar akan dicabut usulan tersebut. Kami juga menyayangkan atas pelanggaran yang dilakukan dua Warga Binaan. Semoga dengan adanya hukuman disiplin dapat menyadarkan mereka untuk berbuat lebih baik lagi serta menjadi contoh bagi Warga Binaan lain untuk tidak melakukan pelanggaran," harap Bagus.
Sementara itu, salah satu Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas I Banjarmasin, Kristiawan, turut memberikan pendapat dan masukannya. “Bagi Warga Binaan usulan program integrasi, agar keluarga yang menjadi penjamin harus mampu bertanggungjawab terhadap keputusannya. Selain itu, jika sudah bebas nanti wajib lapor ke Bapas Banjarmasin dan dapat melanjutkan pembinaan di sana,” Jelas Kristiawan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020