Jakarta | pa-jakartabarat.go.id (03/02)
Mediator Eksternal PA Jakarta Barat telah berhasil mendamaikan atau merukunkan kembali para yang berperkara di PA Jakarta Barat, adapun perkara yang berhasil didamaikan oleh mediator eksternal, Ibu Eva Varida, S.H., CPM dengan nomor register Perkara: 252/Pdt.G/2025/PAJB.
Pelaksanaan mediasi bertempat di Ruang Mediasi PA Jakarta Barat, sehingga nampak sekali senyuman dan kegembiraan yang dihadirkan kedua belah termasuk sang mediator PA Jakarta Barat.
Mediasi merupakan proses untuk saling menghargai dan mendengarkan serta mematuhi setiap tahapan mediasinya. Seorang mediator akan melakukan upaya perdamaian dan sangat kooperatif kepada kedua belah pihak secara maksimal dan tidak berat sebelah harus seimbang untuk belah pihak yang berselisih tersebut. Perselisihan dalam rumah tangga itu sudah lumrah terjadi, namun seiring berjalannya waktu permasalahan akan selalu bervariasi dan berbeda-beda yang akan muncul.
Perselisihan yang terjadi ini tidak akan selesai bilamana kedua belah pihak saling mengedepankan ego masing-masing, kepiawaian seorang mediator mendamaikan para pihak yang berperkara patut diberikan diberikan apresiasi dan acungan jempol. (Tim IT PA.JB).
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020