Imigrasi Nunukan Tegaskan Penegakan Prosedur Keimigrasian dengan Tunda Keberangkatan 1 (Satu) Penumpang Tujuan Tawau Malaysia

03-02-2025 - Kantor Imigrasi Nunukan — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI KALIMANTAN TIMUR


Nunukan - 03 Februari 2025, Seorang calon penumpang yang hendak berangkat ke Tawau, Malaysia, terpaksa ditunda keberangkatannya oleh petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Penundaan ini dilakukan setelah pemeriksaan dokumen keimigrasian dan wawancara yang mengindikasikan adanya potensi perjalanan untuk bekerja secara non-prosedural di Malaysia.

Dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan indikasi bahwa salah satu calon penumpang diduga akan bekerja secara non-prosedural di Malaysia. Adapun calon penumpang tersebut diketahui berinisial A.S.P asal Maumere. Petugas menegaskan bahwa tindakan penundaan ini dilakukan demi melindungi warga negara Indonesia dari risiko pelanggaran hukum di luar negeri, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memberantas PMI non-prosedural.

Pemeriksaan berjalan dengan lancar dan kondusif, tanpa kendala berarti. Petugas Imigrasi terus berkomitmen untuk memastikan keberangkatan warga negara Indonesia ke luar negeri sesuai dengan prosedur yang berlaku, guna mencegah terjadinya potensi pelanggaran ketenagakerjaan dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

Pihak Imigrasi mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kelengkapan dokumen serta mengikuti prosedur resmi sebelum berangkat ke luar negeri, terutama bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri.


Bagikan berita melalui