Senin, 20 Januari 2025 | Sehubungan dengan masa berakhirnya masa jabatan Agen Perubahan Pengadilan Agama Merauke periode Tahun 2024 maka telah dilakukan pemilihan Agen Perubahan yang baru untuk periode tahun 2025.
Sebanyak 15 Aparatur Pengadilan Agama Merauke yang terdiri dari Pimpinan dan Aparatur Sipil Negara melakukan pemilinan Agen Perubahan Periode Tahun 2025 yang diawali oleh Ketua Pengadilan Agama Merauke Suparlan, S.HI., M.H. Pemilihan yang pandu oleh Wakil Ketua Muhammad Kadafi Bashori, S.HI. dan Sekretaris Mohammad Amir Damiri, S.HI. berjalan lancar dan sukses.
Terpilih sebagai Agen Perubahan Periode Tahun 2025 mewakili PNS Umi Subiati, S.Pd.I. Pengadministrasi Perkantoran sekaligus sebagai Bendahara Pengeluaran dan mewakili PPPN/PPPK Muhammad Luqman Operator Keuangan pada Pengadilan Agama Merauke.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Merauke menyampaikan kepada Pegawai yang terpilih sebagai Agen Perubahan hendaknya bekerja dengan tulus dan ikhlas serta dapat menjadi panutan kepada para Aparatur Pengadilan Agama Merauke.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020