Tarutung - Koperasi Pegawai Negeri Pengayoman Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung menyatakan siap bergabung dengan Koperasi Premier pada Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (INKOPASINDO). Keputusan ini disepakati dalam Rapat Anggota yang dihadiri 35 anggota koperasi yang berlangsung di aula Rutan Tarutung, Senin (3/2).
Keputusan strategis ini diambil setelah melalui pertimbangan matang terkait manfaat yang dapat diperoleh koperasi dan anggotanya. Bergabungnya Koperasi Pegawai Negeri Pengayoman Rutan Tarutung dengan INKOPASINDO diharapkan dapat memperluas peluang usaha, meningkatkan efisiensi manajemen koperasi, serta memperkuat dukungan finansial dan jejaring bisnis bagi anggotanya.
Kepala Rutan Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring selaku pembina koperasi menyampaikan bahwa langkah ini adalah bagian penting untuk penguatan koperasi agar dapat berkembang lebih baik.
"Koperasi memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan anggotanya. Bergabung dengan INKOPASINDO adalah langkah tepat untuk meningkatkan daya saing koperasi serta memastikan manfaat lebih besar bagi seluruh anggota," tegasnya.
Dalam Rapat Anggota tersebut juga dilakukan penandatanganan Surat Pernyataan Kesediaan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran ke INKOPASINDO. Dengan bergabungnya Koperasi Pegawai Negeri Pengayoman Rutan Tarutung ke dalam INKPASINDO, diharapkan dapat memperluas akses pasar, meningkatkan kapasitas pengelolaan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggota dan warga binaan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020