Koperasi Pegawai Negeri Pengayoman Rutan Tarutung Siap Bergabung pada Induk Koperasi Pemasyarakatan (Inkopasindo)

03-02-2025 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SUMATERA UTARA

Tarutung - Koperasi Pegawai Negeri Pengayoman Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung menyatakan siap bergabung dengan Koperasi Premier pada Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (INKOPASINDO). Keputusan ini disepakati dalam Rapat Anggota yang dihadiri 35 anggota koperasi yang berlangsung di aula Rutan Tarutung, Senin (3/2).

Keputusan strategis ini diambil setelah melalui pertimbangan matang terkait manfaat yang dapat diperoleh koperasi dan anggotanya. Bergabungnya Koperasi Pegawai Negeri Pengayoman Rutan Tarutung dengan INKOPASINDO diharapkan dapat memperluas peluang usaha, meningkatkan efisiensi manajemen koperasi, serta memperkuat dukungan finansial dan jejaring bisnis bagi anggotanya.

Kepala Rutan Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring selaku pembina koperasi menyampaikan bahwa langkah ini adalah bagian penting untuk penguatan koperasi agar dapat berkembang lebih baik.

"Koperasi memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan anggotanya. Bergabung dengan INKOPASINDO adalah langkah tepat untuk meningkatkan daya saing koperasi serta memastikan manfaat lebih besar bagi seluruh anggota," tegasnya.

Dalam Rapat Anggota tersebut juga dilakukan penandatanganan Surat Pernyataan Kesediaan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran ke INKOPASINDO. Dengan bergabungnya Koperasi Pegawai Negeri Pengayoman Rutan Tarutung ke dalam INKPASINDO, diharapkan dapat memperluas akses pasar, meningkatkan kapasitas pengelolaan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggota dan warga binaan.


Bagikan berita melalui