Denpasar, Info PAS – Dalam rangka menindaklanjuti putusan pengadilan, Kejaksaan Negeri Tabanan melaksanakan eksekusi pengeluaran Barang Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Denpasar.
Pada eksekusi kali ini, benda sitaan berupa satu unit kendaraan angkut diserahkan oleh Rupbasan Denpasar melalui Kepala Subseksi Administrasi dan Pemeliharaan (Kasubsi Adpel) kepada petugas barang bukti Kejaksaan Negeri Tabanan. Penyerahan dilakukan sesuai dengan prosedur resmi yang berlaku, dengan memastikan seluruh dokumen administrasi telah lengkap dan sesuai dengan putusan pengadilan.
Kasubsi Adpel menyampaikan bahwa proses pengeluaran ini merupakan bentuk komitmen Rupbasan dalam mendukung penegakan hukum. "Kami selalu siap dalam menjalankan tugas untuk menyimpan, merawat, serta menyerahkan kembali basan baran kepada instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan barang sitaan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Bapak Decky Nurmansyah, turut memberikan apresiasi atas kelancaran proses eksekusi ini. "Rupbasan memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana. Setiap basan baran harus dikelola dengan baik hingga tiba waktunya untuk diserahkan sesuai putusan pengadilan. Saya berharap sinergi antara Rupbasan dan aparat penegak hukum terus terjalin dengan baik," ungkapnya.
Dengan adanya eksekusi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan optimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rupbasan Denpasar akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh basan baran dikelola secara transparan dan profesional.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020