Kanwil Kemenkum Aceh Ikuti Apel Pagi Gabungan Secara Virtual

03-02-2025 - KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI ACEH — Sekretariat Jenderal

Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman beserta jajarannya mengikuti Apel Pagi Gabungan di lingkungan Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko H2IP), Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual di Aula Bangsal Garuda, Senin (3/2/2025).

Bertindak sebagai Pembina apel, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pentingnya sinergi di antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi dinamika perubahan kelembagaan serta implementasi kebijakan strategis pemerintah yang bertujuan mempererat koordinasi serta memastikan keberlanjutan program kerja menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam sambutannya, Wamenkum menyoroti sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Menurutnya, setelah 79 tahun kemerdekaan, Indonesia akhirnya memiliki KUHP baru yang tidak hanya memperbarui regulasi hukum, tetapi juga paradigma dalam penerapan hukum pidana.

"Tantangan utama bukan hanya memahami teori, tetapi juga bagaimana kita, sebagai ASN, dapat menyosialisasikan perubahan ini secara efektif di lapangan," ujar Edward.

Ia menekankan bahwa implementasi KUHP baru memerlukan kesiapan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memahami substansi serta semangat pembaruannya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan lima misi utama dalam KUHP baru, yaitu demokratisasi, dekolonialisasi, harmonisasi, konsolidasi, dan modernisasi. Sosialisasi akan terus dilakukan guna memastikan keberhasilan penerapan hukum ini. ASN diharapkan menjadi agen perubahan dengan menegakkan hukum secara adil dan profesional sesuai perkembangan zaman.

Selain membahas implementasi KUHP, Wamenkum juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan ini mengatur pembatasan belanja non-prioritas, termasuk pengurangan perjalanan dinas sebesar 50%, pembatasan kegiatan seremonial, serta optimalisasi anggaran untuk peningkatan pelayanan publik.

Bagikan berita melalui