Wujudkan Pemenuhan Hak WBP, Kembali Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Samarinda Sosialisasikan Pelayanan Integrasi Kepada WBP
Rutari_info.
Samarinda- Dalam rangka untuk terpehuninya hak–hak Warga Binaan Pemasyarakatakan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur mengadakan sosialisasi pelayanan integrasi melalui dialog atau Tanya jawab dengan WBP terkait Layanan Integrasi yang dilaksanakan di Ruang Aula. Selasa (21/01/25)
Dalam kesempatan ini Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Samarinda, Dahlan Hidayat memberikan arahan terkait dengan syarat syarat yang harus dipenuhi WBP terkait hak-hak Integrasi seperti PB, CB dan CMB.
Tampak WBP menyimak dengan seksama sosialisasi terkait Layanan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) dan Asimilasi yang disampaikan oleh Dahlan selaku Kasi Pelayanan Tahanan.
Selain itu Dahlan juga menambahkan, “kiranya seluruh WBP dapat berperilaku dengan baik, mengikuti aturan yang berlaku di dalam Rutan dan mengikuti program pembinaan yang ada di Rutan Samarinda karena ini juga merupakan syarat dasar untuk mendapatkan hak Integrasi”, tuturnya.
Usai pemberian arahan Kasi Pelayanan Tahanan, Dahlan Hidayat memberikan kesempatan kepada WBP untuk menyampaikan pertanyaan, saran maupun masukan terkait dengan Proses Pembinaan dan Pelayanan di Rutan Kelas I Samarinda.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Samarinda untuk meningkatkan kualitas layanan kepada WBP dan menjaga integritas sistem pemasyarakatan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan WBP dapat lebih memahami prosedur layanan integrasi, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan atau penipuan yang terkait dengan proses tersebut.
Disamping itu Kepala Rutan Samarinda, Heru Yuswanto, mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah nyata untuk mendukung program pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Kami terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada WBP dan memastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku," Ujar Heru
@kemenimipas
@imipaskaltim
@divpas_kaltim
@ditjenpas_kaltim
#kemenimipas
#pemasyarakatan
#rutansamarind
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020