<meta charset="UTF-8" />
Binjai, INFO_PAS - Kalapas Binjai, Wawan Irawan didampingi Kasi Binadik, Andi Gultom, Kasi Kamtib, Serikat Sembiring, Kasubsi Bimkemaswat, Freddy Siregar, meninjau langsung Poliklinik Lapas Kelas IIA Binjai. Sabtu (01/02/2025)
Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu hak yang wajib diberikan kepada Warga Binaan selama mereka menjalani masa pidananya. Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang tercantum dalam Bab II, Bagian Kesatu mengenai Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana pada Pasal 7 dan 9.
Dengan Sarana dan Prasarana Poliklinik yang dimiliki saat ini, Kalapas meminta kepada Kasubsi Bimkemaswat untuk memaksimalkan yang sudah ada. Sehingga Pelayanan Kesehatan di Lapas Kelas IIA Binjai tetap berjalan.
"Pelayanan Kesehatan merupakan Hak yang harus diberikan kepada Warga Binaan. Kita maksimalkan yang sudah ada. Sehingga Pelayanan Kesehatan tetap berjalan" ujar Kalapas.
#ditjenpemasyarakatan
#lapasbinjai
#PemasyarakatanPastiBerdampak
#Humasbergerakbersama
#menpanrb
#rbkunwas
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020