(Bandung, 23-24 Januari 2019)
Bea Cukai Bandung kembali mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 94/PMK.04/2018 tentang Kewajiban Melakukan Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil Yang Wajib Memiliki Izin, Dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Yang Wajib Memiliki Izin.
Sosialisasi ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sosialisasi yang pertama di bulan November 2018. Bertindak sebagai narasumber Taufik Ismail, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IX, dan Margono, Kasubsi Hanggar Pelayanan Kepabeanan dan Cukai yang menangani cukai, beserta staf. Sosialisasi kali ini dilaksanakan dalam 4 sesi yang dilaksanakan dalam 2 hari. Sesi I ditujukan kepada penyalur Minuman Mengandung Etil Alkohol dan pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol. Sesi II ditujukan kepada produsen Tembakau Iris dan produsen Ekstrak dan Essens Tembakau. Sesi III dan IV ditujukan kepada Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol.
Dengan diselenggarakannya kembali sosialisasi ini, diharapkan para pengguna jasa betul-betul memahami tentang kewajiban pencatatan dan sanksi yang akan dikenakan apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut. Dan diharapkan pula tidak akan terjadi permasalahan yang mungkin akan menghambat kegiatan bisnis perusahaan.
Selain tentang pencatatan dalam kegiatan ini juga disampaikan himbauan kepada para pemilik NPPBKC untuk segera membuat NIB sebagai syarat untuk mendapatkan NPPBKC baru 28 digit yang paling lambat harus diterbitkan pada bulan Juli 2019.
#beacukaimakinbaik
#beacukaibandungbisa
#beacukaibandungjuara
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020