Soe | Kehadiran para pihak dalam persidangan sangatlah diperlukan, karena dalam suatu perkara terdapat hak dan kewajiban yang dipenuhi oleh para pihak. Dengan semangat itulah Pengadilan Agama Soe melaksanakan sidang secara virtual pada hari Rabu (27/10).
Perkara yang disidangkan secara daring ini merupakan perkara permohonan penetapan ahli waris yang mana pemohonnya terdiri dari 5 (lima) orang. Para pemohon ini berada di lokasi yang berbeda-beda, sehingga Majelis Hakim memerintahkan untuk menggelar sidang secara virtual.
Ketua Pengadilan Agama Soe sekaligus Ketua Majelis dalam perkara ini, Moh. Rivai, S.H.I., M.H. mengatakan bahwa ini merupakan persidangan virtual pertama yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Soe. “Walaupun para pihak tidak semuanya berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Soe, ada yang di Kupang, Jayapura dan Makassara perkara ini tetap dapat berjalan dan sampai putus dengan bantuan Pengadilan Agama Jayapura dan Pengadilan Agama Makassar. Kami sangat bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Agama Jayapura dan Pengadilan Agama Makassar yang telah membantu jalannya persidangan secara virtual ini.
Pelaksanaan persidangan virtual ini mengacu pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Secara Elektronik. Sidang secara virtual ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Soe untuk memberikan pelayanan yang prima dan excellent dengan mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. (AH).
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020