Dumai - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai melakukan razia gabungan dengan menggandeng TNI dan Polri untuk melakukan penggeledahan kamar-kamar warga binaan, Jum'at (31/01).
Kegiatan ini merupakan langkah konkret yang diambil sebagai tindak lanjut dari arahan Direktur Pengamanan dan Intelijen (Ditpamintel) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), yang disampaikan melalui Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau. Razia ini bertujuan untuk mendukung upaya serius dalam mewujudkan Rutan yang bebas dari barang-barang ilegal yang dapat merusak sistem keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
Dalam penggeledahan ini, petugas gabungan melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang-barang pribadi milik warga binaan, mulai dari mengecek setiap sudut kamar hingga memperhatikan setiap barang yang mencurigakan. Kepala Rutan Dumai, Yudhi Khairudin, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan keamanan di dalam Rutan.
“Kami tidak ingin ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal. Maka dari itu kami melakukan razia ini secara rutin dengan melibatkan TNI dan Polri dengan harapan dapat lebih maksimal dalam melakukan pengawasan dan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan” ujar Karutan.
Hasil dari razia ini menunjukkan adanya beberapa barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam Rutan, yang langsung diamankan dan dimusnahkan oleh petugas, guna menghindari penyalahgunaan lebih lanjut. Selanjutnya Rutan Dumai akan mengambil langkah-langkah tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020