Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) mengesahkan kepengurusan Dewan Koperasi Nasional (Dekopin) yang baru di bawah kepemimpinan Bambang Haryadi. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pengakuan terhadap kepengurusan yang baru itu diputuskan setelah melakukan verifikasi atas hasil musyawarah nasional (munas) Dekopin 27-29 Desember 2024 dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dekopin. “Setelah melihat munas Dekopin 27-29 Desember 2024, Kementerian Hukum berkonsultasi dengan Menteri Sekretaris Negara terkait pengesahan AD/ART Dekopin yang tidak mengalami perubahan.
Pada intinya mengakui kepengurusan Dekopin di bawah kepemimpinan ketua umum Bapak Bambang Haryadi,” ungkap Supratman di Gedung Kemenkum, Jumat (31/01/2025). Menteri Supratman menyebut bahwa pemerintah juga mengesahkan ketua penasehat, ketua umum, ketua harian, sekretaris jenderal, bendahara umum, ketua dewan pengawas, dan ketua majelis pakar. Supratman menuturkan kalau pihaknya akan segera mencatatkan kepengurusan yang baru di sistem administrasi badan hukum di Kemenkum. Ia berharap pengesahan ini sekaligus menjawab polemik terkait kepemimpinan Dekopin. “Semoga ini menjadi tonggak yang baru dalam sejarah perjalanan perkoperasian di tanah air.
Saya harap ini mengakhiri semua polemik terkait Dekopin,” katanya. Sementara itu ketua terpilih Dekopin, Bambang Haryadi, menjelaskan bahwa pihak Dekopin sebelumnya telah melaporkan hasil Munas Dekopin kepada Kemenkum pada 15 Januari lalu. Selanjutnya, hasil munas tersebut mendapat pengakuan dari pemerintah. Dengan pengesahan ini, Bambang berkeinginan agar Dekopin dapat bekerja sama dengan pemerintah. “Kami berharap semua tingkatan Dekopin, baik Dekopin Wilayah maupun Dekopin Daerah, bisa bekerja sama dengan pemerintah karena kami ingin menyelaraskan program dengan pemerintahan Presiden Prabowo,” jelas Bambang.
Menurut Bambang, berakhirnya dualisme di internal Dekopin akan menguatkan Dekopin di semua sektor, termasuk sektor ketahanan pangan, sektor pertanian, sektor perkebunan, maupun perikanan dan peternakan.
“Kami akan menguatkan semua sektor yang sifatnya mendongkrak ekonomi kerakyatan kita ke depan. Mudah-mudahan Dekopin bisa membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tutupnya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020