Tidak hanya sekedar motto yang terpampang disetiap sudut ruangan, Pengadilan Agama Tanggamus Kelas IB terus berupaya untuk selalu berkomitmen meningkatkan pelayanan terbaiknya untuk kepuasan masyarakat pencari keadilan demi terwujudnya Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Hal ini dibuktikan pada siang itu, Rabu (3/11) Ketua Pengadilan Agama Tanggamus H. April Yadi, S.Ag.,M.H., memberikan secara langsung kepada salah satu Penggugat dalam perkara cerai gugat dengan produk berupa perubahan data status Kartu Keluarga dan KTP setelah putusan berkekuatan hukum tetap di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Tanggamus.
Tentu sebelumnya Pengadilan Agama Tanggamus terlebih dahulu melakukan Kerjasama dengan dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus Tentang Perubahan Data Status Pasca Perceraian sehingga Pengguna Pengadilan dapat langsung memperoleh Kartu Keluarga dan KTP tanpa mengurusnya sendiri.
Dalam kesempatan tersebut Ketua PA Tanggamus H. April Yadi mengatakan “Ini merupakan salah satu terobosan baru Pengadilan Agama Tanggamus untuk selalu berfikir dan bergerak untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat”. Imbuhnya.
Disisi lain, wanita yang tidak mau disebutkan namanya tersebut merasa puas dan berterimakasih atas pelayanan yang diberikan Pengadilan Agama Tanggamus. “ saya tidak perlu antri lagi untuk mengurus Kartu Keluarga dan KTP” katanya dengan wajah tersipu malu. (SA).
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020