Tangerang -
Pada akhir periode bulan Januari 2025 Sesuai surat perintah dari Kejaksaan Negeri Tangerang Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, kembali melaksanakan kegiatan Pengeluaran barang sitaan berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Warna abu-abu metalik pada hari jumat (04/12).
Sebagai unsur pelayanan prima dalam pengeluaran barang sitaan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat menerapkan Inovasi Pelayanan Keluar Cling pada barang sitaan yang apabila keluar akan dibersihkan terlebih dahulu di tempat cucian cling yang berada di area kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Barat sebagai bentuk pelayanan prima terhadap masyarakat maupun stakeholder.
Berdasarkan Putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan untuk kepentingan eksekusi putusan menyerahkan kembali barang bukti sitaan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang untuk segera dikembalikan kepada yang berhak dengan menunjukan bukti kepemilikan kendaraan untuk menerima barang sitaan tersebut.
Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Pasti AMANAH (Akuntabel, Melayani, Aman, Nyaman, Adaptif, Harmonis)
#kemenimipas
#guardandguide
#kanwilimipasdkj
#infoimipas
#rupbasan
#rupbasanjakartabarat
#amanah
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020