Pengeluaran Barang Sitaan Kepada Yang Berhak Dengan Inovasi Keluar Cling

31-01-2025 - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Barat — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI DKI JAKARTA

Tangerang -

Pada akhir periode bulan Januari 2025 Sesuai surat perintah dari Kejaksaan Negeri Tangerang Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, kembali melaksanakan kegiatan Pengeluaran barang sitaan berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Warna abu-abu metalik pada hari jumat (04/12).


HumasRupbasanJakartaBarat

Sebagai unsur pelayanan prima dalam pengeluaran barang sitaan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat menerapkan Inovasi Pelayanan Keluar Cling pada barang sitaan yang apabila keluar akan dibersihkan terlebih dahulu di tempat cucian cling yang berada di area kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Barat sebagai bentuk pelayanan prima terhadap masyarakat maupun stakeholder.


HumasRupbasanJakartaBarat

Berdasarkan Putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan untuk kepentingan eksekusi putusan menyerahkan kembali barang bukti sitaan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang untuk segera dikembalikan kepada yang berhak dengan menunjukan bukti kepemilikan kendaraan untuk menerima barang sitaan tersebut.

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Pasti AMANAH (Akuntabel, Melayani, Aman, Nyaman, Adaptif, Harmonis)

#kemenimipas

#guardandguide

#kanwilimipasdkj

#infoimipas

#rupbasan

#rupbasanjakartabarat

#amanah


Bagikan berita melalui