Kotabumi, 31 Januari 2025 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi turut serta dalam Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid, terpusat diikuti Menteri Hukum, Menteri HAM, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan beserta jajaran masing-masing.
Rutan Kotabumi mengikuti secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Sekretariat Zona Integritas. Kepala Subseksi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Kotabumi, Jayeng Supriyanto, bersama jajaran pengelola keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Rutan Kotabumi, menghadiri kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan serta aset negara.
Entry Meeting ini juga dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta pejabat/pegawai pengelola keuangan dan BMN dari Kantor Wilayah dan UPT lainnya.
Kegiatan ini dimulai pukul 09.30 WIB dengan susunan acara resmi, yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembukaan oleh MC, pembacaan doa, serta sambutan dari Menteri Hukum dan Anggota I BPK RI. Dalam kesempatan ini, dilakukan juga penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan BPK RI kepada Menteri Hukum, sebelum ditutup dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri.
Dengan keikutsertaan dalam kegiatan ini, Rutan Kotabumi menunjukkan komitmennya dalam mendukung transparansi pengelolaan keuangan negara, sekaligus memastikan seluruh proses administrasi keuangan berjalan sesuai dengan standar akuntabilitas yang ditetapkan.
#ditjenpas
#kabarimipaslampung
#imipaslampung
#kanwilditjenpaslampung
#rutankotabumi
@kemenimipas
@kumham.imipas
@ditjenpas
@ditjenpas_lampung
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020