Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin melalui Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) melakukan pemeliharaan Pakaian Penindakan Huru-Hara (PHH) pada Jumat (31/01/2025).
Pemeliharaan dilakukan dengan membersihkan pakaiaan mulai dari pelindung badan, pelindung kepala (helm), tameng, dan juga tongkat T yang merupakan bagian-bagian pakaian PHH.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Tetra Destorie mengatakan Perawatan sangat penting dilakukan secara rutin guna menjaga kondisi pakaian selalu dalam keadaan baik agar pakaian dapat berfungsi dengan maksimal saat dibutuhkan.
“PHH menjadi salah satu dari inventaris keamanan yang perlu dijaga karena dipakai untuk keadaan tertentu saja. Pemeliharaan dan perawatan secara rutin perlu dilakukan agar kondisi selalu dalam keadaan baik,” pungkasnya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020