Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, PA Pamekasan Lakukan Verifikasi Berkas di KUA Pasean

31-01-2025 - Pengadilan Agama Pamekasan — PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA

Demi meningkatkan akurasi dan kecepatan layanan administrasi, Pengadilan Agama (PA) Pamekasan melaksanakan Verifikasi Berkas Perkara Isbat Nikah di KUA Kecamatan Pasean pada Jumat (31/01/2025).  Layanan ini merupakan inovasi baru dari Pengadilan Agama Pamekasan yang diberi nama Inovasi Pelayanan Integrasi Area Pengadilan Agama Pamekasan (PINTAR PAS).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa data pernikahan yang diajukan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan kemudahan bagi mereka yang membutuhkan legalisasi pernikahan melalui proses Isbat Nikah. Melalui langkah ini, PA Pamekasan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang transparan, efektif, dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan keadilan hukum yang mereka butuhkan.


Bagikan berita melalui