Demi meningkatkan akurasi dan kecepatan layanan administrasi, Pengadilan Agama (PA) Pamekasan melaksanakan Verifikasi Berkas Perkara Isbat Nikah di KUA Kecamatan Pasean pada Jumat (31/01/2025). Layanan ini merupakan inovasi baru dari Pengadilan Agama Pamekasan yang diberi nama Inovasi Pelayanan Integrasi Area Pengadilan Agama Pamekasan (PINTAR PAS).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa data pernikahan yang diajukan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan kemudahan bagi mereka yang membutuhkan legalisasi pernikahan melalui proses Isbat Nikah. Melalui langkah ini, PA Pamekasan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang transparan, efektif, dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan keadilan hukum yang mereka butuhkan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020